Selasa, 18 Mei 2010

Pengertian plasma nutfah

Plasma nutfah menurut Sastrapraja (1990) adalh substansi yang terdapat dalam setiap kelompok makhluk hidup yang merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru. Secara garis besar keadaan plasma nutfah dan disimpulkan sebagai berikut:
1. Sumber plasma nutfah yang masih hidup di alam bebas atau hutan oleh undang – undang telah dijamin perlindungannya dan telah direalisasikan dengan telah dialokasikan nya wilayah –wilayah pelindngan alam dalam bentuk : Suaka Marga Satwa, Cagar Biofer, Hutan Lindung, Arboretum, Tanaman Nasional, Kebun Botani dan Kebun Raya Bogor.
2. Sumber plasma nutfah yang sudah dikultivasi, perlindungan belum cukup diupayakan.jenis – jenis sumberplasma nutfah ini dapat ditampung di kebun plasma nutfah. Bebrapa kebun plasma nutfah pernah dikembangkan secara baik di lingkungan Departemen Pertanian seperti di Pasar Minggu, Malang, Cimanggu dan sebagainya. Akan tetapi kebun- kebun plasma nutfah ini telah banyak mengalami perubahan dan sebagian besar telah terdesak oleh keperluan pembangunan tempat kerja dan pemukiman. Upaya – upaya membangun kebun plasma nutfah baru dikembangkan di Cibinong dan Serpong.
3. Sumber-sumber plasma nutfah belum cukup dimamfaatkan secara teratur dalam pengembangan komoditi pertanian. Pentingnya upaya konservasinya masih menimbulkan banyak pertanyaan terutama silihat dari segi kegunaanya pada masa dekat dan mendatang
4. Peraturan perundang- undangan sebagai landasan perlindungan dan pemamfaatan plasma nutfah baik yang masih liar maupun yang telah ditangani masih banyak kekurangan sehingga memerlukan perbaikan dan penyempurnaan.
5. Tenaga kerja yang bekerja dibidang perlindungan dan pemamfaatan plasma nutfah masih sangat kurang, baik kuantitatif maupun kualitatif. Adapun tersebar diberbagai instansi tanpa adanya ikatan program kerja yang menyeluruh.
6. kelembagaan yang mellindungi perlindungan dan pemamfaatan plasma nutfah masih belum jelas dan perlu ditegaskan dan dibina lebih lanjut. Sekarang yang nyata mendapat tugas menangani plasma nutfah adalah komoditi Pelestarian Plasma Nutfah Nasional di bawah Departemen Pertanian dan bagian dari Puslitbang Bioteknologi, yang bernaung dibawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesiaa (LIPI)
7. Program penanganan bagi perlindungan dan pemamfaatan plasma nutfah belum dirumuskan secara menyeluruh, yang melibatkan seluruh aparat yang bersangkutan dan masyarakat yang berkepentingan.
8. Kemampuan nasional dalam menggunakan bioteknologi dan ilmu pemuliaan dalam memamfaatkan plasma nutfah masih belum tinggi sehingga memerlukan pembinaan dan pengembangan yang serius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar